RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan ini berlangsung di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu dan kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan lokasi yang strategis dan proses administrasi yang lebih sederhana, layanan SIM Keliling diharapkan mampu mengatasi kendala jarak dan waktu yang kerap menjadi hambatan bagi masyarakat.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen persyaratan yang wajib dibawa:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat
Hasil Tes Psikologi SIM
Sementara itu, biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai ketentuan resmi adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Komitmen Polres Bogor dalam Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi warga Cibinong dan sekitarnya.
Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat dan mudah diakses, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantre di kantor Satpas.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini penting agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat, lancar, dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi milik Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News