RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.
Hari ini, layanan tersebut tersedia di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Layanan SIM Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Warga yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain:
Surat keterangan sehat dan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
Prosedur Mudah dan Cepat:
Menyiapkan dokumen persyaratan
Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Menjalani proses identifikasi seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Dengan lokasi strategis di Mal BTW, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengurus SIM, tetapi juga bisa menikmati fasilitas belanja dan rekreasi di mal tersebut sambil menunggu proses selesai.
Program SIM Keliling ini merupakan salah satu bentuk upaya Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kehadiran layanan ini juga diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satpas dan mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.
Warga yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat mengakses saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus dokumen berkendara, sehingga tercipta pelayanan yang efektif dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar