RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini hadir di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat Tangerang Selatan, yaitu:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih fleksibel dalam memilih waktu dan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Biaya Perpanjangan
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Pemenuhan dokumen – Pemohon harus terlebih dahulu melengkapi surat keterangan sehat dan tes psikologi.
Pembayaran administrasi – Pemohon melakukan pembayaran dan mengambil formulir perpanjangan.
Antrean dan data entri – Pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas.
Identifikasi biometrik – Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Penerbitan SIM – Setelah proses selesai, SIM baru dicetak dan diserahkan ke pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna mendukung kelancaran proses.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar