RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Dengan adanya Mobil SIM Keliling, masyarakat dapat menghemat waktu dan terhindar dari antrean panjang.
Pada Selasa, 15 April 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan hadir di Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling ini beroperasi secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Tahapan Perpanjangan SIM:
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Proses entri data (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital)
SIM baru dicetak dan dapat langsung diambil
Polres Tangerang menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi SIM.
Polres Tangerang mengimbau warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis untuk segera memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News
Loved this! Super helpful and easy to follow. Thanks for sharing!