RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean di kantor Satpas serta memberikan alternatif praktis bagi warga.
Pada Selasa, 6 Mei 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Hasil tes psikologi SIM
Surat keterangan sehat dari dokter
Polres Bogor mengimbau agar seluruh dokumen tersebut telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi, guna mempercepat dan memperlancar proses perpanjangan.
Alur Layanan SIM Keliling
Adapun tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini meliputi:
Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
Pengisian formulir perpanjangan SIM
Verifikasi data oleh petugas
Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang
Polres Bogor menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat, tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Imbauan untuk Tidak Menunda Perpanjangan SIM
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka tidak dapat diperpanjang dan pemohon wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru, termasuk tes teori dan praktik.
Segera manfaatkan layanan Mobil SIM Keliling di Mall Cileungsi sesuai jadwal yang ditentukan. Perpanjang SIM Anda dengan cara yang lebih cepat, mudah, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar