RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor polisi.
Layanan ini menjadi solusi praktis, efisien, dan nyaman bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Pada Selasa, 13 Mei 2025, layanan Mobil SIM Keliling akan hadir di Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, dan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling ini beroperasi secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Tahapan Perpanjangan SIM:
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
Membayar biaya administrasi di loket dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Entri data oleh petugas, termasuk sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan mudah, sekaligus mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini, terutama di bulan Ramadhan, untuk menghindari antrean panjang dan memastikan SIM tidak melewati masa berlaku.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar