RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dan berlokasi di Pospol Telaga Bestari, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Layanan SIM Keliling juga dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM
Polres Metro Tangerang mengingatkan bahwa perpanjangan SIM harus dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon sebelum datang ke lokasi layanan adalah sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi SIM
Alur Perpanjangan SIM Keliling
Berikut adalah tahapan proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling:
Pemohon membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran administrasi serta mengisi formulir perpanjangan.
Mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, dan menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Setelah proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Langkah ini sejalan dengan visi Polres Metro Tangerang dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan akses di bidang administrasi lalu lintas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk mengikuti pembaruan resmi melalui kanal komunikasi Polres Metro Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar