RASIOO.id – Polres Tangerang melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor kepolisian.
Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, efisien, dan nyaman, khususnya bagi warga Kabupaten Tangerang.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di Lobi Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini tersedia secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Tahapan Perpanjangan SIM:
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi
Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi dan menyerahkan formulir kepada petugas
Entri data oleh petugas (sidik jari, pas foto, tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin, terlebih di bulan Ramadhan, guna menghindari antrean panjang dan memastikan SIM tidak melewati masa berlaku.
Warga diharapkan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi layanan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar