RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satpas.
Layanan ini akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025, bertempat di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling dirancang sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga, khususnya di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering menjadi hambatan utama dalam proses perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat
Hasil Tes Psikologi SIM
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk membawa seluruh dokumen persyaratan dan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dan tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat memantau kanal informasi resmi Polres Bogor maupun media sosial yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar