RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Layanan ini akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025, dan tersedia di dua lokasi secara serentak, yakni:
Depan Mall Ramayana
Puri Delta Kasemen
Kedua titik layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Warga yang ingin menggunakan fasilitas ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Alur Pelayanan SIM Keliling:
1. Persiapan Dokumen:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
2. Proses Administrasi:
Pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
3. Proses Identifikasi:
Pengambilan sidik jari
Foto dan tanda tangan digital
4. Pencetakan SIM:
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar