Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 11 Juni 2025

RASIOO.id – Dalam rangka meningkatkan akses dan kemudahan pelayanan publik, khususnya dalam hal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Pada Rabu, 11 Juni 2025, layanan ini tersedia di area parkir Mal BTW yang berlokasi di Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota di bawah koordinasi Polda Jawa Barat dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien.

Selain itu, kehadiran layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas.

Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan

  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir

  3. Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir yang disediakan

  4. Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar