Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 11 Juni 2025

RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Layanan SIM Keliling akan hadir di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat, yakni:

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB

Dengan jadwal tersebut, masyarakat diberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengurus perpanjangan SIM, khususnya untuk SIM A dan SIM C.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Dokumen

Pemohon yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini mencakup beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemenuhan dokumen – Pemohon harus melengkapi surat keterangan sehat dan tes psikologi.

  2. Pembayaran administrasi – Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan dan mengambil formulir.

  3. Antrean dan entri data – Pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, serta entri data oleh petugas.

  4. Identifikasi biometrik – Meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

  5. Penerbitan SIM – Setelah seluruh proses selesai, SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna memperlancar proses perpanjangan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polres Tangerang Selatan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar