Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 11 Juni 2025

RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan publik, Polres Serang kembali menghadirkan program SIM Keliling yang akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Kegiatan ini akan berlangsung di lokasi strategis, yakni Modern Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kendala untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan antrean di kantor Satpas dapat berkurang secara signifikan.

Tahapan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan mengikuti beberapa tahapan, antara lain:

  1. Persiapan Dokumen

    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter

    • Menyertakan Surat Keterangan Psikologi

  2. Proses Administrasi

    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital

  4. Pencetakan SIM

    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon

Dokumen yang Harus Dibawa

Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

  • Surat Keterangan Psikologi

Melalui program ini, Polres Serang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan persyaratan lainnya mengenai layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar