RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas layanan publik, Polres Serang kembali menghadirkan program SIM Keliling yang akan diselenggarakan pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kegiatan ini akan berlangsung di lokasi strategis, yakni Modern Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kendala untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan keliling ini, diharapkan antrean di kantor Satpas dapat berkurang secara signifikan.
Tahapan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan mengikuti beberapa tahapan, antara lain:
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Menyertakan Surat Keterangan Psikologi
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon
Dokumen yang Harus Dibawa
Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Melalui program ini, Polres Serang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan persyaratan lainnya mengenai layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar