RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif yang praktis dan efisien.
Pada Selasa, 15 Juli 2025, layanan akan hadir di Lobi Timur Mal Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Mobil SIM Keliling dioperasikan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini diminta untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Layanan
Proses perpanjangan SIM akan melalui tahapan berikut:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Imbauan dari Polres Tangerang
Polres Tangerang mengimbau seluruh pemohon agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini penting untuk mempercepat proses dan menghindari antrean panjang, terutama pada momen-momen tertentu seperti bulan Ramadhan.
Layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta mempercepat pelayanan administrasi SIM secara praktis, mudah, dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar