Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 15 Juli 2025

RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif yang praktis dan efisien.

Pada Selasa, 15 Juli 2025, layanan akan hadir di Lobi Timur Mal Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan C.

Mobil SIM Keliling dioperasikan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini diminta untuk menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Prosedur Layanan

Proses perpanjangan SIM akan melalui tahapan berikut:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir

  3. Pengambilan nomor antrean

  4. Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas

  5. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  6. Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi

Imbauan dari Polres Tangerang

Polres Tangerang mengimbau seluruh pemohon agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi. Hal ini penting untuk mempercepat proses dan menghindari antrean panjang, terutama pada momen-momen tertentu seperti bulan Ramadhan.

Layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta mempercepat pelayanan administrasi SIM secara praktis, mudah, dan efisien.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar