RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan ini akan beroperasi pada Senin, 15 Juli 2025, di dua lokasi strategis dengan rincian jadwal sebagai berikut:
Polsek Curug – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
ITC BSD – Pukul 08.00 hingga 17.00 WIB
Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien sesuai dengan waktu yang tersedia.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Polres Tangerang Selatan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Kemudahan bagi Masyarakat
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas.
Dengan mobil layanan keliling ini, proses administrasi perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, nyaman, dan efisien.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Selain itu, warga juga diharapkan terus memantau informasi resmi dari Polres Tangerang Selatan guna mengetahui jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman melalui kanal informasi resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar