RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Pospol Telaga Besari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kartu BPJS
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan
Pemohon menyiapkan dokumen kesehatan dan psikologis.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini penting untuk mempercepat dan memperlancar proses perpanjangan SIM.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat melakukan perpanjangan SIM secara lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar