RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 17 Juli 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis di wilayah Tangerang Selatan, yaitu:
ITC BSD
Waktu layanan: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza
Waktu layanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan memastikan kelengkapan dokumen guna memperlancar proses pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pengambilan serta pengisian formulir perpanjangan di lokasi
Perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon
Polres Tangerang Selatan juga mengingatkan warga untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan, guna menghindari hambatan selama proses berlangsung.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar