RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali dimudahkan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan Mobil SIM Keliling yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, bertempat di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
Alur Pelayanan:
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.
Lakukan proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan ke pemohon.
Biaya Resmi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan guna mempercepat proses pelayanan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan untuk penerbitan SIM baru.
Bagi warga yang tidak sempat hadir pada tanggal tersebut, jadwal layanan SIM Keliling berikutnya akan diumumkan secara berkala melalui kanal resmi Polres Serang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Serang atau mengikuti media sosial resmi yang dikelola kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar