RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Pospol Telaga Bestari, dan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan aksesibilitas serta kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Layanan ini juga tersedia secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan pengecualian pada hari Minggu dan hari libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi SIM
Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Alur Layanan Perpanjangan:
Pemohon membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran administrasi serta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
Mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, dan menjalani proses identifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Warga
Dengan menghadirkan layanan di lokasi strategis seperti Pospol Telaga Bestari, Polres Metro Tangerang berharap dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Satpas.
Langkah ini sejalan dengan visi Polres Metro Tangerang untuk terus mendekatkan pelayanan kepada warga serta memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti pembaruan resmi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal komunikasi resmi Polres Metro Tangerang, seperti media sosial dan situs web kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar