RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 31 Juli 2025, di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat, yakni:
ITC BSD
Waktu pelayanan: Pukul 08.00 – 13.00 WIBBintaro Plaza
Waktu pelayanan: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Adapun layanan yang diberikan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk hadir sesuai jadwal dan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pengambilan serta pengisian formulir perpanjangan di lokasi
Perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon
Polres Tangerang Selatan mengingatkan warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum menuju lokasi pelayanan guna menghindari kendala selama proses berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan melalui media sosial atau situs web yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar