RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor kepolisian.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 31 Juli 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan tersedia di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.
Kehadiran layanan ini ditujukan khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan dalam menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan sistem pelayanan yang mobile, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C dengan lebih mudah dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM yang Harus Dipenuhi:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Alur Layanan Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan
Penyerahan formulir serta pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi biometrik (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa program layanan SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan untuk mengurai antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat proses layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian warga.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar