RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, dan berlokasi di Pospol Telaga Bestari, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih praktis, cepat, dan efisien.
Satlantas Polres Metro Tangerang berharap kehadiran unit layanan keliling ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga dalam mengurus perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kartu BPJS
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan:
Pemohon menyiapkan dokumen kesehatan dan psikologis.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menunggu hingga SIM baru selesai dicetak.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Hal ini penting guna mempercepat dan memperlancar proses perpanjangan SIM di lokasi.
Dengan kehadiran layanan SIM Keliling ini, masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih nyaman dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar