RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Layanan ini disediakan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan tujuan memberikan akses yang lebih cepat dan efisien bagi warga dalam mengurus dokumen berkendara.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yaitu:
Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Hasil tes psikologi
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM Keliling:
Siapkan seluruh dokumen persyaratan
Lakukan pembayaran administrasi dan ambil formulir
Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan
Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas
Ikuti proses identifikasi (sidik jari, foto, tanda tangan)
Tunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen secara lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman bagi warga Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar