Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Sabtu 2 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebagai upaya memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.

Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis dengan jadwal sebagai berikut:

  • Yamaha Mekar Cibinong: Pukul 09.00 – 12.00 WIB

  • McDonald’s Sukahati: Pukul 16.00 – 20.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti aktif kartu BPJS

  • Hasil tes psikologi (dapat dilakukan langsung di lokasi layanan)

Untuk mempercepat proses administrasi, masyarakat juga disarankan melakukan registrasi melalui aplikasi Simpel Pol yang tersedia secara daring.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan, termasuk hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat.

  2. Kunjungi loket layanan untuk pembayaran dan pengambilan formulir.

  3. Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.

  4. Lengkapi formulir dan serahkan kepada petugas.

  5. Lakukan proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. Tunggu proses pencetakan SIM, kemudian ambil SIM yang telah diperpanjang.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum menuju lokasi pelayanan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar