Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 5 Agustus 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini dijadwalkan hadir pada Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Lobi Timur Mal Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM.

Mobil SIM Keliling beroperasi secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan hari libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen berikut secara lengkap:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Prosedur Pelayanan

Adapun tahapan pelayanan perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling adalah sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir

  3. Pengambilan nomor antrean

  4. Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas

  5. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  6. Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi

Imbauan untuk Pemohon

Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.

Hal ini penting untuk mempercepat proses dan menghindari antrean panjang, terutama selama bulan Ramadhan.

Melalui layanan ini, Polres Tangerang berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempercepat proses administrasi SIM secara praktis, efisien, dan transparan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar