RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, layanan ini akan beroperasi di dua lokasi strategis di wilayah Tangerang Selatan, yaitu:
ITC BSD
Waktu layanan: pukul 08.00 – 13.00 WIBBintaro Plaza
Waktu layanan: pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Dokumen Persyaratan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
Pengambilan serta pengisian formulir perpanjangan di lokasi
Perekaman data biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon
Polres Tangerang Selatan mengingatkan warga untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari hambatan selama proses berlangsung.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan, termasuk media sosial dan situs web resmi kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar