RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Pospol Telaga Bestari, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara praktis, cepat, dan efisien di lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Satlantas Polres Metro Tangerang berharap layanan ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi warga Kabupaten Tangerang dalam mengurus dokumen berkendara, sekaligus mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan:
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
Menunggu proses pencetakan SIM baru.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar