RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Program ini ditujukan bagi pemilik SIM yang masih berlaku dan ingin memperpanjang masa berlaku tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 8 Agustus 2025, di dua lokasi strategis, yakni ITC BSD dan Pamulang Square, dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
ITC BSD
Waktu: Pukul 08.00 – 11.00 WIBPamulang Square
Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Pemohon diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Datang ke lokasi layanan SIM Keliling, melakukan pembayaran biaya administrasi, dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
Mengikuti proses identifikasi berupa perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
Menunggu hingga proses selesai dan SIM baru dapat diambil.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan serta memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar