RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Layanan ini akan digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, di dua lokasi strategis, yakni Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana. Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM, meliputi:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
Pemohon diminta menyiapkan terlebih dahulu surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi sebelum mendatangi lokasi layanan. Selanjutnya, proses perpanjangan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
Mendatangi loket layanan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
Mengikuti proses identifikasi, termasuk perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
Menunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap untuk diambil.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk mengecek informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Satlantas Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar