RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Pospol Telaga Bestari. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara cepat, praktis, dan efisien di lokasi yang lebih dekat serta mudah dijangkau.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan:
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
Menunggu proses pencetakan SIM baru.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan menghindari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar