Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 25 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada Senin, 25 Agustus 2025, layanan ini beroperasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Kehadiran layanan tersebut mendapat sambutan positif dari warga, terlebih setelah libur Lebaran ketika aktivitas masyarakat kembali padat.

“Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan waktu yang lebih efisien,” demikian imbauan resmi Polresta Bogor Kota.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masih berlaku atau masih dalam masa tenggang.

Berikut Syarat-syaratnya:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM lama yang akan diperpanjang
  3. surat keterangan sehat dari dokter
  4. surat keterangan psikologi

Adapun prosedur perpanjangan SIM melalui layanan ini meliputi:

  1. Mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan.

  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir.

  3. Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.

  4. Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.

  5. Mengikuti proses identifikasi, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. Menunggu pencetakan SIM baru dan mengambilnya setelah selesai.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan atau menghubungi kantor Polresta Bogor Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar