RASIOO.id – Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, diperiksa penyidik Polres Bogor terkait dugaan gratifikasi senilai Rp3 miliar dalam jual-beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan pemeriksaan masih dalam kapasitas saksi. Namun, ia memastikan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan setelah adanya gelar perkara di Ditkrimsus Polda Jawa Barat.
“Status masih saksi. Setelah semua saksi diperiksa dan alat bukti disita, baru akan digelar lagi untuk penetapan tersangka,” kata Teguh, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Polres Bogor Panggil Kades Cikuda Parungpanjang Soal Dugaan Gratifikasi Jual-Beli Tanah
Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan pengusaha dan pihak desa dalam proses penertiban dokumen jual-beli tanah di Desa Cikuda.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan, hasil gelar perkara di Polda Jabar menyatakan adanya peristiwa pidana dalam kasus itu.
“Ditemukan peristiwa pidana sehingga direkomendasikan peningkatan proses dari lidik ke sidik,” ujarnya.
Kasus ini diduga terkait transaksi tanah antara pihak perusahaan PT Anugerah Kreasi Propertindo dengan warga, yang difasilitasi oleh Kades Cikuda.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar