RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, di dua titik strategis wilayah Kota Serang, yaitu:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan adanya dua lokasi dan pembagian waktu tersebut, masyarakat memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan kehadirannya sesuai kebutuhan.
Persyaratan Dokumen
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Layanan
Setibanya di lokasi, pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas, mengisi formulir perpanjangan, dan mengambil nomor antrean. Setelah itu dilakukan proses identifikasi biometrik meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan. SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon di tempat.
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar hadir tepat waktu serta membawa kelengkapan dokumen agar pelayanan dapat berjalan lancar.
Bagi warga yang belum sempat memperpanjang SIM pada tanggal tersebut, informasi jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar