RASIOO.id – Saat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan program digitalisasi pendidikan, publik sempat menaruh harapan besar. Laptop murah berjenis Chromebook digadang-gadang sebagai jembatan sekolah-sekolah di pelosok agar tak tertinggal di era digital.
Namun, di balik jargon kemajuan teknologi, kini justru tersingkap praktik yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Proyek senilai hampir Rp9,9 triliun ini berbalik arah menjadi skandal korupsi yang menyeret pejabat, vendor, bahkan nama besar mantan menteri.
Jejak Awal: Dari WhatsApp Group ke Kebijakan
Dokumen penyidikan Kejaksaan Agung menyebut, jauh sebelum proyek Chromebook dijalankan, sebuah grup WhatsApp sudah dibentuk oleh pejabat Kementerian. Isinya: arahan agar spesifikasi teknis perangkat diarahkan ke Chrome OS.
Padahal, hasil kajian awal tim teknis menyatakan Windows lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur sekolah di Indonesia, terutama karena masalah keterbatasan internet di daerah. Namun rekomendasi itu tak digubris.
“Sejak awal memang sudah ada indikasi kebijakan diarahkan untuk memilih Chromebook. Ini yang kami sebut pengadaan yang tidak sehat,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yang dimintai pendapat soal kasus ini.
Modus: Skema Aktivasi Terkunci
Bukan hanya soal spesifikasi. Modus lain muncul melalui sistem Chrome Device Management (CDM)—sebuah skema aktivasi yang hanya bisa dilakukan lewat vendor tertentu.
Setiap perangkat butuh biaya aktivasi Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Dengan jutaan unit yang diadakan, potensi keuntungan tersembunyi mencapai hampir Rp1 triliun. Praktik ini menimbulkan ketergantungan sistemik: sekolah-sekolah tidak bisa mengoperasikan Chromebook tanpa membayar biaya aktivasi tersebut.
“Ini bukan sekadar markup, tapi korupsi sistemik yang membuat negara dan sekolah tergantung pada satu vendor,” ujar aktivis Integritas Anak Negeri Watch (IAW).
Tersangka Berguguran
Kejagung bergerak cepat. Empat pejabat Kemendikbudristek lebih dulu ditetapkan tersangka: Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan.
Penggeledahan dilakukan di kantor Kemendikbud, apartemen staf khusus, hingga kantor perusahaan raksasa teknologi. Bahkan, pihak Google Indonesia turut dipanggil sebagai saksi.
Puncaknya, 4 September 2025, mantan Mendikbud Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pendiri Gojek itu ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, setelah penyidik menemukan indikasi kuat peranannya dalam mengarahkan spesifikasi Chromebook lewat surat keputusan menteri.
Bantahan dan Drama Politik
Nadiem sendiri membantah terlibat dalam praktik korupsi. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan hanya menjalankan kebijakan digitalisasi pendidikan sesuai arahan presiden.
“Saya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari program ini. Saya akan kooperatif membantu penyidikan,” ujar Nadiem usai diperiksa.
Namun bantahan itu tak serta merta meredam kecurigaan publik. Kasus ini sudah terlanjur dianggap sebagai simbol kegagalan transparansi digitalisasi di sektor pendidikan.
Kerugian dan Luka Pendidikan
Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun. Bukan hanya uang negara yang lenyap, tetapi juga kepercayaan guru dan siswa yang merasa menjadi korban eksperimen.
Banyak sekolah di daerah mengeluhkan Chromebook yang tidak bisa digunakan karena akses internet lemah. Alih-alih menjadi jembatan, perangkat itu berakhir menumpuk di gudang sekolah.
Seruan Transparansi
ICW dan sejumlah lembaga antikorupsi mendesak agar investigasi tak berhenti di level pejabat teknis. Skema CDM yang dianggap “jalan tol korupsi” harus dibongkar, dan negara mesti mengambil alih kendali sistem administrasi perangkat.
“Ini bukan hanya kasus individu, tapi kasus sistem. Kalau tidak dibenahi, proyek digitalisasi berikutnya akan bernasib sama,” tegas peneliti ICW.
Akhir yang Belum Jelas
Kasus Chromebook membuka mata publik bahwa digitalisasi pendidikan tanpa transparansi hanya melahirkan bencana. Dari jargon kemajuan, kini masyarakat dihadapkan pada kenyataan pahit: uang triliunan rupiah lenyap, sementara mimpi pendidikan digital tinggal kenangan.
Skandal ini masih terus berjalan di meja hukum. Publik menanti: akankah benar-benar ada pemulihan dan reformasi, atau kasus ini hanya menjadi catatan kelam lain di lembar sejarah pendidikan Indonesia?
Simak rasioo.id di Google News








Komentar