RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C. Layanan ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif.
Pada Jumat, 19 September 2025, layanan SIM Keliling akan dibuka di tiga titik strategis Kabupaten Tangerang, dengan jadwal sebagai berikut:
Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja: pukul 07.00 – 10.00 WIB
Ramayana Cikupa: pukul 10.00 – 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi sesuai ketentuan terbaru
Prosedur Pelayanan
Pemohon diwajibkan melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sebelum melakukan pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon perlu melakukan pembayaran biaya administrasi, mengambil formulir serta nomor antrean.
Proses pelayanan mencakup entri data, perekaman sidik jari, pengambilan foto, hingga tanda tangan digital. Setelah selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Metro Tangerang mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo. Warga juga diminta membawa seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Selain itu, masyarakat diimbau rutin memantau kanal resmi Polres Metro Tangerang untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling.
Melalui program ini, Polres Metro Tangerang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kemudahan akses layanan publik, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM secara cepat, efisien, dan tepat waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar