RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 September 2025, di dua lokasi. Pertama, di ITC BSD mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kedua, di Bintaro Plaza dengan dua sesi, yaitu pukul 08.00–12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 15.00–16.30 WIB.
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan telah ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, antara lain:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Sementara itu, proses perpanjangan SIM meliputi pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi, pengisian formulir, perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital), hingga pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan guna kelancaran pelayanan.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangsel, baik melalui media sosial maupun situs web kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar