RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Program pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di dua titik strategis, yaitu:
Polsek Curug, pukul 08.00 – 13.00 WIB
ITC BSD, pukul 08.00 – 17.00 WIB
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat dan praktis, sehingga tidak perlu mengantre panjang di kantor pusat.
Syarat Perpanjangan SIM
Polres Metro Tangerang Selatan mengingatkan warga agar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Kepolisian menegaskan, kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Komitmen Pelayanan Publik
Kehadiran mobil SIM Keliling merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Selatan dalam meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendekatkan akses administrasi kepada masyarakat.
Program ini diharapkan dapat membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak menuju Satpas.
Untuk memperoleh informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat langsung menghubungi Polres Metro Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar