RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di Lobi Timur Mal Ciputra, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Mobil SIM Keliling sendiri rutin beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan pengecualian pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor antrean untuk kemudian mengisi dan menyerahkan formulir kepada petugas.
Tahap berikutnya meliputi proses identifikasi biometrik, termasuk foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Setelah seluruh prosedur selesai, SIM baru akan dicetak dan dapat langsung diambil di lokasi.
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi.
Hal ini penting untuk memperlancar pelayanan dan mengurangi antrean, terlebih pada masa bulan Ramadhan.
Melalui program SIM Keliling ini, Polres Metro Tangerang berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang praktis, efisien, dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar