RASIOO.id – Komisi I DPRD Kota Tangerang gelar hearing tanggapi adauan warga Kampung Sawah Dalam, RT.002/ RW.005, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terkait tiga surat tanah dalam 1 bidang tanah seluas 158 M, di ruang Banmus. Rabu, 24 September 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I, Junadi, bahwa hearing akan dijadwalkan ulang, dikarenakan ada beberapa undangan yang tidak hadir dalam rapat dengar pendapat pada hari ini.
“Tadi dari pihak yang diadukan juga tidak hadir, yang hadir tadi dari ATR BPN, Camat Pinang, Lurah Panunggangan, Cecep mantan Lurah dan pemilik tanah, namun pihak modernland dan pihak yang di adukan tidak hadir, oleh karenanya hearing kita jadwal ulang,” papar.
Saat dikonfirmasi, Komisi I mengatakan, bahwa pihaknya tidak bisa serta merta sidak begitu saja, kita harus melakukan pemanggilan (undangan) terlebih dahulu dalam hearing, nanti kita akan tahu bagaimana.
“Nanti kita konfirmasi kembali kapan bisa hadir hearing, nanti dijadwal ulang. Kalau memang tidak hadir lagi, kalau memungkinkan kita lihat ke lokasi.
“Sidak belum ya, karena kita akan minta konfirmasi dulu ke pihak Modernland, sebab menurut pihaknya itu sudah masuk site plan Modernland,” paparnya.
Sementara, salah satu perwakilan dari keluarga pemilik tanah, Mursadi merasa kecewa karena hearing hari ini tidak ada hasil yang diinginkan. Menurutnya, hal ini sudah berulang kali di adukan terlebih dulu ke pihak Kelurahan, namun hasilnya sama, tidak membuahkan hasil yang diinginkan.
“Kita pengennya mah hari ini Komisi I langsung ke lokasi untuk sidak biar ada hasil,” pungkasnya.
Diketahui, hearing pada hari ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Junadi dan Anggota Komisi I yaitu Christian Lois, dan Kholilah, sementara hearing akan di jadwal ulang.












Komentar