RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Tahapan Perpanjangan SIM
Persiapan Dokumen
Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Surat Keterangan Psikologi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Proses Administrasi
Pembayaran biaya administrasi di loket.
Pengisian formulir perpanjangan SIM.
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari.
Pengambilan foto dan tanda tangan digital.
Pencetakan SIM
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.
Dokumen Wajib Dibawa
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang masih aktif.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Psikologi.
Polres Serang mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan lain seputar layanan SIM Keliling dapat diakses melalui saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar