Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 15 Oktober 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025, berlokasi di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif.

Namun, layanan tersebut tidak melayani pembuatan SIM baru.

 

Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
  • Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku

Adapun biaya administrasi yang ditetapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang disediakan
  4. Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

Satpas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses pelayanan.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat diakses melalui saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar