RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini ditujukan khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, berlokasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Kehadiran unit SIM Keliling diharapkan dapat menjadi solusi atas kendala jarak dan waktu yang kerap menjadi hambatan dalam proses perpanjangan SIM.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dipenuhi antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
- Hasil tes psikologi SIM
- Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Biaya administrasi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar membawa seluruh dokumen persyaratan secara lengkap serta datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan ini tidak mencakup pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat memantau kanal informasi resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar