Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 6 November 2025

RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menghadirkan layanan SIM Keliling yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, bertempat di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM golongan A dan C yang masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan masa berlaku secara praktis.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologis

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Alur Pelayanan

  1. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.

  2. Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.

  3. Lakukan proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  4. SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Satlantas Polres Serang mengimbau agar masyarakat membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pelayanan.

Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif dan tidak melayani penerbitan SIM baru.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resminya guna mendapatkan pembaruan jadwal dan lokasi layanan berikutnya.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar