Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 6 November 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan tersebut akan digelar pada Kamis, 6 November 2025, berlokasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Pemilihan pusat perbelanjaan sebagai titik layanan bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke Satpas.

Kehadiran Mobil SIM Keliling ini menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang diinisiasi Polresta Bogor Kota dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi lalu lintas.

Syarat Perpanjangan SIM

  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.
  • Fotokopi e-KTP.
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Biaya Administrasi

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Pelayanan

  1. Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi layanan.
  2. Melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  3. Mengambil formulir dan nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Proses dilanjutkan dengan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.

Polresta Bogor Kota menegaskan, penyelenggaraan layanan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.

 

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar