Raperda RT/RW hingga Urusan Pemerintahan Resmi Dicabut, Ini Penjelasan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang

RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang secara resmi menyepakati pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Perda tentang urusan pemerintahan daerah. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu, 24 Desember 2025.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menjelaskan bahwa pencabutan dua Perda tersebut dilakukan karena dinilai tidak lagi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Rapat Paripurna hari ini memberikan persetujuan atas pencabutan dua Perda. Pertama Perda yang berkaitan dengan RT dan RW, dan kedua Perda tentang urusan pemerintahan daerah,” ujar Arief.

Ia mengungkapkan, pencabutan Perda RT/RW merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengaturan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

“Dalam Permendagri itu diamanatkan bahwa ketentuan mengenai lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup diatur melalui Perwal, tidak perlu Perda. Karena RT dan RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan, maka Perda-nya kita cabut,” jelasnya.

Arief menambahkan, Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pengganti Perda RT/RW saat ini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan segera diterbitkan.

“Sekarang sudah tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diterbitkan,” katanya.

Sementara itu, Perda tentang urusan pemerintahan daerah dicabut karena dianggap sudah tidak relevan. Menurut Arief, substansi pengaturan tersebut telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena aturan di atasnya sudah mengatur secara lengkap dan rinci, maka Perda tersebut dinilai tidak lagi diperlukan dan kita cabut,” ungkapnya.

Terkait substansi Perwal yang akan menggantikan Perda RT/RW, Arief mengaku DPRD belum mengetahui secara detail seluruh muatan aturan tersebut. Namun ia menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi bagi warga dalam memilih pimpinan RT dan RW.

“Hal-hal yang tidak diatur dalam Permendagri atau aturan di atasnya akan diperjelas dalam Perwal. Soal pembatasan usia atau ketentuan lainnya, kita tunggu saja Perwal-nya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa RT dan RW memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik, meskipun bukan merupakan bawahan langsung pemerintah daerah.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah daerah, bukan subordinat. Karena itu ruang demokrasi harus benar-benar diberikan kepada warga dalam memilih pimpinan RT dan RW, sebab pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat berada di level tersebut,” pungkasnya.

Dengan pencabutan Perda dan hadirnya Perwal baru, Pemkot dan DPRD Kota Tangerang berharap pengaturan RT dan RW ke depan dapat lebih adaptif, selaras dengan regulasi nasional, serta tetap mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar