Raperda RT/RW Sepakat Dicabut dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang

 

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyepakati pencabutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu, 24 Desember 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa pencabutan Raperda RT/RW dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Rapat paripurna hari ini dalam rangka pencabutan sejumlah Raperda, di antaranya Perda tentang RT/RW. Pencabutan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang harus kami sesuaikan di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin saat ditemui usai rapat.

Dengan dicabutnya Perda tersebut, Pemkot Tangerang akan menggantinya melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum pengaturan RT dan RW.

“Setelah dicabut, pengaturannya akan langsung dituangkan dalam Perwal baru. RT dan RW nantinya diatur melalui Perwal,” jelasnya.

Sachrudin menambahkan, Perwal baru tersebut akan memuat sejumlah perubahan, termasuk terkait masa jabatan dan batas pencalonan pengurus RT dan RW.

“Dalam aturan sebelumnya, satu periode kepengurusan berlangsung selama tiga tahun dan dapat mencalonkan hingga tiga kali. Dalam Perwal yang baru, satu periode akan berlangsung lima tahun dan hanya dapat menjabat maksimal dua periode,” pungkasnya.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar