RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan publik tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, berlokasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau lokasi Satpas.
Dengan adanya layanan keliling, Polres Bogor berharap akses pelayanan publik dapat semakin mudah dan efisien bagi masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Polres Bogor juga menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sementara itu, pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat dilayani melalui fasilitas ini.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang harus dibawa pemohon antara lain:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil tes psikologi SIM
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Sedangkan biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar datang lebih awal serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap guna menghindari antrean panjang.
Untuk informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi Polres Bogor melalui situs web maupun media sosial.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.











Komentar