RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Melalui layanan SIM Keliling tersebut, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Namun demikian, pembuatan SIM baru tidak dilayani dalam program ini.
Persyaratan Administratif
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM Keliling dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Satpas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan, guna mempercepat proses administrasi dan menghindari antrean panjang.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat mengakses saluran resmi Polresta Bogor Kota.















Komentar