RASIOO.id – Polres Bogor terus memperluas akses pelayanan administrasi kepolisian dengan menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu.
Program ini menjadi langkah strategis untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 8 Januari 2026, layanan Mobil SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu warga Ciampea dan sekitarnya, khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses menuju Satpas Polres Bogor.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
- surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Biaya administrasi perpanjangan SIM:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Proses perpanjangan SIM:
- Penyerahan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- Pembayaran biaya administrasi.
- Pemohon kemudian mengambil formulir dan nomor antrean, mengisi data,
- Perekaman biometrik berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor atau mengakses kanal media sosial resmi yang tersedia.















Komentar