RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C diimbau untuk memperhatikan perubahan lokasi layanan SIM Keliling khusus Sabtu, 7 Februari 2025.
Biasanya digelar di Lobby Utama Mall BTM dan Halaman Parkir Mall Jambu Dua, kali ini layanan SIM Keliling dipindahkan ke Halaman Parkir Jambu Dua dan Halaman Parkir Kantor PWI Kota Bogor.
Pelayanan dimulai sejak pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, dengan kuota terbatas. Oleh karena itu, pemohon disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di SATPAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C yang perlu disiapkan pemohon, antara lain:
KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar (e-KTP seluruh Indonesia);
SIM asli yang masih berlaku (SIM penerbitan seluruh Indonesia);
Mengikuti uji psikologi SIM yang tersedia di lokasi;
Surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol.
Untuk mendapatkan surat keterangan sehat, pemohon wajib mengunduh aplikasi Simpel Pol, melakukan registrasi, serta menjalani screening kesehatan secara mandiri. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diserahkan kepada petugas kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.













Komentar